Kamis, 28 April 2011

PUSAT PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN ( PPPPTK )

Dalam rangka meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan sesuai standar nasional pendidikan, perlu melakukan refungsionalisasi Pusat Pengembangan Penataran Guru menjadi Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan

1. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut PPPPTK adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional di bidang pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan.

2. PPPPTK dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

3. PPPPTK di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional berjumlah 12 (dua belas)

A. Manajemen dan Organisasi

Dengan telah disetujuinya revitalisasi PPPG menjadi PPPPTK oleh Kepmenpan dengan No. B/243/M.Pan/1/2007, Tanggal 31 Januari 2007 maka struktur organisasi PPPPTK yang tertuang dalam SK Mendikbud No.0529/O/1990 akan mengalami perubahan dan tugas pokok fungsi PPPPTK juga akan mengalami penyesuaian. Kedudukan dan struktur organisasi PPPPTK diusulkan sebagai berikut:

1. Kedudukan PPPPTK

Pusat pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut PPPPTK adalah unit pelaksana teknis dilingkungan Departemen Pendidikan Nasional di bidang pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan. PPPPTK dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur jendral peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan

B. PPPPTK di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional

Terdapat 12 Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di lingkungan departemen pendidikan nasional, yaitu :

1. PPPPTK Bahasa

Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK Bahasa) adalah lembaga baru yang sebelumnya bernama PPPG Bahasa. Dengan tugas baru berdasarkan Permendiknas Nomor 8 Tahun 2007, PPPPTK Bahasa memiliki tugas yang sangat luas yang tidak lagi terbatas pada pendidikan dan pelatihan. Tugas baru tersebut adalah melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) bahasa.

PPPPTK Bahasa dalam mengembangkan program dan kegiatannya selalu mengacu pada tiga pilar kebijakan Departemen Pendidikan Nasional. Ketiga pilar tersebut meliputi pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik

2. PPPPTK Pendidikan Jasmani dan Bimbingan Konseling

Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Jasmani dan Bimbingan Konseling (PPPPTK Penjas dan BK) merupakan salah satu unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional, memiliki tugas dan fungsi melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan di bidang pendidikan jasmani dan bimbingan konseling pada jenjang satuan pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK, dengan wilayah kerja berskala nasional.

Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Jasmani dan Bimbingan Konseling (PPPPTK Penjas dan BK) dengan tugas utama adalah melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan bidang pendidikan jasmani dan bimbingan konseling. Dalam melaksanakan tugasnya, PPPPTK Penjas dan BK menyelenggarakan fungsi:

a. Pengelolaan data dan informasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan jasmani dan bimbingan konseling SD, SMP, SMA, SMK;

b. Penyusunan program pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan jasmani dan bimbingan konseling SD, SMP, SMA, dan SMK;

c. Fasilitas dan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan jasmani dan bimbingan konseling SD, SMP, SMA, SMK;

d. Evaluasi program dan fasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan jasmani dan bimbingan konseling SD, SMP, SMA, SMK;

e. Pelaksanaan urusan administrasi PPPPTK.

Sebagai institusi yang memiliki tugas dan fungsi pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan bidang pendidikan jasmani dan bimbingan konseling, lembaga ini mempunyai peran sentral dalam memberdayakan dan meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan tersebut. Peran ini pada akhirnya diharapkan dapat turut meningkatkan mutu pendidikan nasional.

3. PPPPTK Bisnis dan Pariwisata

Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Bisnis dan Pariwisata pada awalnya bernama Pusat Pengembangan Penataran Guru (PPPG) Kejuruan. PPPG Kejuruan didirikan pada tanggal 23 Juni 1978 berdasarkan SK Mendikbud Nomor: 0205/U/78. Sesuai dengan Permendiknas Nomor: 8 Tahun 2007, Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) memiliki tugas: “melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan bidangnya”.

4. PPPPTK Pendidikan Kewarganegaraan dan Ilmu Pengetahuan Sosial

Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Kewarganegaraan dan Ilmu Pengetahuan Sosial ( PPPPTK PKn dan IPS) merupakan bagian terpadu dari sistem Pendidikan Nasional dibawah naungan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional. Dalam implementasinya, Tugas pokok dan Fungsi yang diemban PPPPTK PKn dan IPS meliputi :

a. Tugas Pokok.

Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan bidang Pendidikan Kewarganegaraan dan Ilmu Pengetahuan social

b. Fungsi :

· Penyusunan program pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan bidang PKn dan IPS.

· Pengelolaan data dan informasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependikan bidang PKn dan IPS

· Fasilitasi dan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan bidang PKn dan IPS.

· Evaluasi program dan fasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan bidang PKn dan IPS

· Pelaksanaan urusan administrasi PPPPTK PKn dan IPS.

5. PPPPTK Matematika

Sesuai dengan Permendiknas nomor 8 Tahun 2007, PPPPTK Matematika mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan matematika.

Untuk mewujudkan layanan yang prima, profesional, berbobot, dan unggul dalam proses pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan matematika, pada bulan Oktober 2008, setelah melalui trinial audit oleh PT SAI Global, sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 telah dintegrasikan ke Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 dan telah memenuhi klausul-klausul yang di persyaratkan. Dalam implementasinya, tugas dan fungsi yang diemban PPPPTK Matematika meliputi

a. Tugas
Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan matematika

b. Fungsi

· Penyusunan program pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan.

· Pengelolaan data dan informasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.

· Fasilitasi dan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.

· Evaluasi program dan fasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan

· Pelaksanaan urusan administrasi PPPPTK.

6. PPPPTK Pertanian

Sebagai sub sistem Dirjen PMPTK/Depdiknas, maka PPPPTK Pertanian harus memiliki Visi yang mendukung ketercapaian dari Visi Dirjen PMPTK "Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang profesional dan bermartabat" dan Visi Depdiknas "Terselenggaranya layanan prima pendidikan nasional untuk membentuk insan Indonesia cerdas komprehensif.

7. PPPPTK Ilmu Pengetahuan Alam

Dalam usaha pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak terlepas dari unsur sains, matematika, dan teknologi. Oleh karena itu sains dan matematika sebagai ilmu-ilmu dasar, perlu dikuasai oleh setiap bangsa agar teknologinya maju dan berkembang.

Indonesia sebagai negara berkembang harus menguasai dan mengembangkan berbagai ilmu pengetahuan, khususnya sains, matematika dan teknologi agar dapat mengimbangi arus globalisasi sehingga dapat berdiri sejajar dengan negara-negara lain dal;am perkembangan Iptek. Karena itu PPPPTK IPA sebagai lembaga yang ditugasi untuk mengembangkan sains melalui berbagai kegiatan diklat, pengkajian, penelitian, dan pengembangan bahan ajar terus berusaha meningkatkan kualitas SDM bagi tenaga teknis dan tenaga fungsional. Peningkatan kualitas SDM dilaksanakan melalui pendidikan formal baik di dalam maupun di luar negeri yaitu untuk pendidikan S1,S2,S3 dan pendidikan nonformal lainnya melalui short course di dalam dan luar negeri. Dalam implementasinya, program-program pokok dan fungsi yang diemban PPPPTK IPA meliputi

a. Program-program Pokok

· Pengembangan Sistem Pendidikan dan Pelatihan berjenjang dan berkelanjutan;

· Pengembangan program Pendidikan Lingkungan Hidup;

· Pengembangan sarana dan prasarana pendidikan

· Pengembangan mutu dan kompetensi SDM (staf PPPPTK IPA dan guru-guru sains)

· Pengembangan PPPPTK IPA menjadi pusat penjamin mutu pendidikan sains

b. Fungsi

· merencanakan program pengembangan penataran guru;

· melaksanakan teknis pendidikan untuk meningkatkan mutu kompetensi guru;

· melaksanakan pengembangan penataran guru;

· melaksanakan peningkatan cara penyajian dan materi penataran;

· melaksanakan pengendalian dan evaluasi penataran guru;

· melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga PPPPTK IPA

8. PPPPTK Seni dan Budaya

Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK Seni dan Budaya) adalah lembaga baru yang sebelumnya bernama PPPG Seni dan Budaya. Dengan tugas baru berdasarkan Permendiknas Nomor 8 Tahun 2007, PPPPTK Seni dan Budaya memiliki tugas yang sangat luas yang tidak lagi terbatas pada pendidikan dan pelatihan.

Tujuan :

· Menjadikan PPPPTK Seni dan Budaya sebagai pusat pendidikan dan pelatihan PTK Seni dan Budaya.

· Menciptakan pertumbuhan kapasitas sumberdaya manusia, manajemen, finansial dan sarana prasarana PPPPTK Seni dan Budaya secara simultan.

· Mengembangkan kultur lembaga berbasis kinerja dan demokratis.

· Memberikan pelayanan berdasarkan prinsip terstandar dan profesional.

· Membangun jejaring kerja berskala nasional, regional, dan internasional.

9. PPPPTK Bidang Mesin dan Teknik Industri

Tahun 1990 dengan Surat Keputusan Mendikbud Nomor 0529/O/1990, tanggal 14 Agustus 1990, diadakan perampingan organisasi sekaligus diikuti dengan kebijakan strategis yakni pengakuan pengakuan terhadap fungsi dan peranan PPPG Teknologi Bandung sebagai "Pusat Pengembangan Pendidikan", yang berarti semakin terbukanya peluang PPPG Teknologi Bandung melakukan program pengembangan sebagai salah satu sub-sistem yang sangat vital dalam pembangunan pendidikan menengah teknologi di Indonesia.

Peranan dan fungsi PPPG Teknologi Bandung makin diakui keberadaanya, baik ditingkat nasional maupun ditingkat internasional dan untuk lebih meningkatkan peran dan fungsinya sebagai lembaga pendidikan di tanah air, maka pada tahun 2007, Pusat Pengembangan Penataran Guru Teknologi Bandung sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 8 Tahun 2007 namanya menjadi Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) bidang Mesin dan Teknik Industri.

Dengan demikian semakin terbukanya peluang PPPPTK Bidang Mesin dan Teknik Industri melakukan program pengembangan sebagai salah satu sub sistem yang sangat vital dalam pembangunan pendidikan di Indonesia.

10. PPPPTK Bidang Otomotif dan Elektronika

Kompetensi bukan merupakan hal yang asing dibicarakan pada saat ini. Dengan tingkat kompetensi yang dimiliki seseorang dapat diakui tingkat profesionalitasnya.Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Otomotif dan Elektronika Malang merupakan lembaga yang sejak tahun 1986 menyelenggarakan diklat dalam bidang pengembangan dan peningkatan kompetensi profesi.

Tujuan :

· Menghasilkan pendidik dan tenaga kependidikan terlatih yang mampu bersaing secara global sesuai standar kompetensi Internasional.

· Meningkatkan kerjasama untuk memenuhi kebutuhan pemerintah, industri dan masyarakat.

· Membimbing Sekolah Bertaraf Internasional.

· Menghasilkan modul berbasis ICT bidang keahlian Bangunan, TPL, Mesin & CNC, Elektro, TI, Otomotif, Ototronik, Edukasi dan PLH ke seluruh SMK di Indonesia.

11. PPPPTK Bidang Bangunan dan Listrik

PPPPTK Bidang Bangunan dan Listrik bermula dari Pusat Pengembangan dan Penataran Guru Teknologi (PPPGT) Medan. PPPGT Medan telah dipersiapkan sejak tahun 1978 dan mulai berfungsi sejak tahun 1981 sebagai lembaga pendidikan dan pelatihan di bawah Direktoran Jenderal Pendidikan Menengah Kejuruan (Dikmenjur). saat itu semua kegiatan masih berupa proyek. PErkembangan selanjutnya, berdasarkan SK Mendikbud No. 02/10/1991, tanggal 4 Mei 1992 PPPGT Medan berubah status menjadi Lembaga Unit Pelaksanaan Teknis (UPT). Tahun 1998 - 2002 merupakan era baru dengan diterapkannya Komitmen, Keunggulan dan Kebersamaan.

Sebagai modal awal dari kepemimpinan baru dilaksanakan pembinaan dan pengembangan sistem manajemen melalui pendekatan Manajemen Kualitas ISO 9001:2000. Dengan penerapan Manajemen ISO 9001:2000 PPPGT Medan telah melayani dan melaksanakan kebutuhan industri dan dunia usaha dalam upaya peningkatan Sumber Daya Manusia. Tahun 2005 Mendiknas dalam Kepmen No. 31/2005 mengatur kedudukan LPMP dan PPPG di bawah koordinasi Ditjen PMPTK, dan dalam surat Nomor 170/MPN/OT/2006 mengusulkan refungsionalisasi LPMP dan PPPG.

Hasil RApat Eselon 1 tanggal 4 Agustus 2006 menyepakati bahwa LPMP dan PPPGT Medan ada di bawah koordinasi Ditjen PMPTK. Nama PPPGT berubah menjadi Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) bidang Bangunan dan Listrik sesuai dengan Kepmen No. 8/2007. Dengan perubahan nama ini, maka secara mendsar fungsi lembaga juga berubah. Lembaga tidak lagi sekedar menjadi tempat pendidikan dan pelatihan tetapi menjadi lembaga pengembangan dan pemberdayaan sekolah yang dibina meluas mulai dari Sekolah Dasar hinga Sekolah Lanjutan Atas termasuk Sekolah Menengah Kejuruan.

12. PPPPTK Taman Kanak-kanak dan Pendidikan Luar Biasa

Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Taman Kanak-kanak dan Pendidikan Luar Biasa (P4TK TK dan PLB) sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT)di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional di bidang pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan, memiliki tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan khusus di bidang Taman Kanak-kanak dan Pendidikan Luar Biasa serta turut berperan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan (continous improvement).

Dalam mendukung tujuan pemerintah melakukan upaya penjaminan mutu pendidikan sesuai dengan UUNo. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, lembaga ini harus tanggap menghadapi setiap tantangan dan perubahan yang ada melalui program-program unggulan untuk ketercapaian visi pendidikan Indonesia tahun 2009: Insan Indonesia yang cerdas, aktif, kreatif, dan kompetitif.

Guna mendukung upaya tersebut, P4TK TK dan PLB mempunyai strategi dengan memprioritaskan pada peningkatan mutu SDM internal, merekayasa program-program diklat dan non-diklat bagi pendidik dan tenaga kependidikan, serta menjalin kerjasama dengan mitra nasional dan Internasional.

P4TK TK dan PLB juga berhasil memperoleh sertifikat ISO 9001:2000 dalam melaksanakan Sistem Manajemen Mutu sebagai komitmen seluruh Sumber Daya Manusia lembaga ini untuk selalu memberikan layanan prima terhadap pelanggan.

C. Fungsi PPPPTK

PPPPTK menyelenggarakan fungsi:

1. Penyusunan program pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan;

2. Pengelolaan data dan informasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;

3. Fasilitasi dan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;

4. Evaluasi program dan fasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; dan pelaksanaan urusan administrasi PPPPTK.

D. Tugas PPPPTK

Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelelolaan, mengembangan, pengawasan dan pelayanan tehnis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan, serta mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan bidangnya masing-masing, antara lain PPPPTK Bahasa, PPPPTK Pendidikan Jasmani dan Bimbingan Konseling, PPPPTK Bisnis dan Pariwisata, PPPPTK Pendidikan Kewarganegaraan dan Ilmu Pengetahuan Sosial, PPPPTK Matematika, PPPPTK Pertanian, PPPPTK Ilmu Pengetahuan Alam, PPPPTK Seni dan Budaya, PPPPTK Bidang Mesin dan Teknik Industri, PPPPTK Bidang Otomotif dan Elektronika, PPPPTK Bidang Bangunan dan Listrik, dan PPPPTK Taman Kanak-kanak dan Pendidikan Luar Biasa.

E. Tata Kerja PPPPTK

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, PPPPTK berkoordinasi dengan unit utama di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, dan perguruan tinggi.

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan PPPPTK dalam melaksanakan tugasnya wajib:

1. Menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta bekerja sama

baik dalam lingkup internal maupun eksternal;

2. Melaksanakan akuntabilitas kinerja;

3. Menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan;

4. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan secara berjenjang.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala PPPPTK wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan tembusan kepada pimpinan unit utama terkait Kepala PPPPTK menyampaikan hasil fasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota terkait.

F. Kelebihan dan Kekurangan PPPPTK

Kelebiihan PPPPTK antara lain :

1. Meningkatkan kompetensi di bidang pendidikan khusus bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan penyelenggara pendidikan

2. Menyediakan tenaga pendidik dan kependidikan secara memadai

Kekurangan PPPPTK

1. Dalam keterbatasan lokasi dan wilayah kerja pusat pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan yang tersebar-sebar


Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 8 Tahun 2007 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pengembangan Dan Pemberdayaan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar