1. Pengertian Profesi Teknologi
Pendidikan
Miarso (2004:96) mengartikan tenaga
profesi teknologi pendidikan sebagai tenaga ahli dan atau mahir dalam
membelajarkan peserta didik dengan memadukan secara sistemik komponen sarana
belajar meliputi orang, isi ajaran, media atau bahan ajaran, peralatan, teknik,
dan lingkungan. Apa yang dikemukakan Miarso tersebut apabila dihubungkan dengan
definisi teknologi pendidikan yang dikemukakan oleh AECT 1994 sangat relevan.
Dalam AECT 1994 telah dirumuskan
definisi teknologi pendidikan seperti telah disebutkan dalam Latar Belakang di
atas bahwa: “Teknologi pembelajaran adalah teori dan praktek dalam desain,
pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan serta penilaian proses dan sumber untuk
belajar”. Dari kedua definisi itu maka pengertian profesi teknologi
penddidikan adalah tenaga ahli yang melakukan teori dan praktek dalam
mendesain, mengembangkan, memanfaatkan serta menilai proses dan sumber untuk
membelajarkan peserta didik.
Lebih lanjut Miarso mengemukakan
bahwa ciri utama dalam profesi teknologi pendidikan adalah adanya kode etik,
pendidikan dan pelatihan yang memadai, serta pengabdian yang terus menerus.
Kode etik profesi sebetulnya mempunyai tujuan melindungi dan memperjuangkan
kepentingan peserta didik; melindungi kepentingan masyarakat, bangsa dan
negara; melindungi dan membina diri serta sejawat profesi; dan mengembangkan
kawasan dan bidang kajian teknologi pendidikan (Kusuma, 2008:7).
Pendidikan dan pelatihan dimaksudkan
untuk memberikan pembelajaran mengenai teknologi pendidikan kepada mahasiswa
atau mereka yang telah menyelesaikan studi mereka di Program Studi Pendidikan.
Dengan cara ini mereka akan dapat bekerja lebih profesional. Sedangkan
pengabdian yang terus menerus merupakan bentuk karya nyata dari seorang yang
berprofesi teknologi pendidikan dalam membelajarkan peserta didik melalaui
layanannya seperti fasilitas dan sumber belajar.
Finn (1953) dalam Kusuma (2008:2)
mengemukakan karakteristik profesi adalah
- Suatu teknik intelektual
- Aplikasi teknik tersebut yang
terkait dengan urusan prektis manusia
- Pelatihan dengan priode waktu
yang lama
- Suatu perkumpulan anggota
profesi yang tergabung dalam sebuah badan dengan suatu komunikasi bermutu
tinggi agar anggota - anggotanya
- Satu rangkaian pernyataan kode
etik dan standar yang disepakati
- Pengembangan teori intelektual
dengan penelitian yang terorganisasi.
Dari uraian-uraian di atas maka
dapat disimpulkan bahwa teknologi pendidikan dapat digolongkan sebagai sebuah
profesi. Karakteristik di atas dapat dipenuhi oleh teknologi pendidikan yaitu
adanya teknik intelektual, praktek aplikasi, pelatihan dengan priode yang
panjang, adanya asosiasi dan komunikasi sesama anggota (organisasi profesi IPTI
= Ikatan Profesi Teknologi Pendidikan Indonesia), kode etik dan standar, teori
intelektual dan penelitian.
2. Posisi Profesi Teknologi
Pendidikan
Posisi profesi teknologi pendidikan
tidak jauh dari pendidikan itu sendiri. Apabila kita kaitkan definisi teknologi
pendidikan menurut AECT 1994 dengan UU No. 20 Tahun 2003, maka tampak suatu
hubungan yang jelas. Dalam AECT 1994 disebutkan bahwa
“Teknologi pembelajaran adalah teori
dan praktek dalam desain, pengembangan, pemanfaatan , pengelolaan serta
penilaian proses dan sumber untuk belajar”.
Ada beberapa kata dalam definisi di atas terdapat juga di dalam UU No. 20 Tahun
2003 atau yang mempunyai makna yang sama, yaitu pengelolaan, pengembangan dan
pelayanan teknis dan semuanya itu tergolong sebagai tenaga kependidikan.
Tenaga kependidikan yang juga
sebagai profesi teknologi pendidikan berada dalam lingkungan kependidikan.
Posisi profesi teknologi pendidikan berdampingan dengan profesi-profesi lainnya
dalam bidang pendidikan. Terlihat juga pendidik dikelilingi oleh
profesi-profesi lainnya.
3. Fungsi Profesi Teknologi
Pendidikan
Untuk mengetahui fungsi profesi
teknologi pendidikan maka perlu kembali ke definisi teknologi pendidikan.
Berdasarkan definisi tersebut fungsi profesi teknologi pendidikan sebagai suatu
profesi yang mencarikan jalan keluar masalah belajar baik individu atau
kelompok. Jalan keluar yang diberikan adalah berupa rancangan, pengembangan,
pemanfaatan, pengelolaaan, penilaian dan penelitian terhadap belajar. Tampak di
sini adanya kegiatan memfasilitasi belajar. Selain itu profesi teknologi
pendidikan juga sebagai pengembang sumber daya manusia.
Dari uraian di atas dapat
disimpulkan bahwa fungsi profesi teknologi pendidikan memfasilitasi kegiatan
belajar manusia melalui pendekatan-pendekatan atau cara-cara tertentu. Dengan demikian
profesi teknologi pendidikan dapat menjadikan orang bertambah dalam kegiatan
belajar sekaligus menjadikan orang bertambah cerdas baik dari jumlah orang yang
cerdas maupun mutu dari kecerdasan itu sendiri. Dengan kecerdasan ini berarti
akan meningkatkan nilai tambah seseorang sebagai sumber daya manusia, mengatasi
masalah belajar baik individu ataupun kelompok, dan juga akan meningkatkan
kinerja.
4. Peran Profesi Teknologi
Pendidikan
Teknologi Pendidikan sebagai peran
profesi adalah suatu kelompok pelaksana yang diorganisasikan, memenuhi kriteria
tertentu, memiliki tugas tertentu, dan bergabung untuk membentuk bagian
tertentu dari bidang tersebut.
Setiap profesi harus terpenuhi
syarat-syarat teoritik dan bidang garapan untuk bisa menjadi profesi, dan
memiliki karakteristik lainnya, yaitu: pendidikan dan pelatihan yang memadai,
adanya komitmen terhadap tugas profesionalnya, adanya usaha untuk senantiasa
mengembangkan diri sesuai dengan kondisi lingkungan dan tuntutan zaman.
Mereka yang berprofesi atau bergerak
dalam bidang teknologi pendidikan atau singkatnya disebut Teknolog Pendidikan,
harus mempunyai komitmen dalam melaksanakan tugas profesionalnya yaitu
terselenggaranya proses belajar bagi setiap orang, dengan dikembangkan dan
digunakannya berbagai sumber belajar serta perkembangan lingkungan. Karena
lingkungan itu senantiasa berubah, maka para Teknolog Pendidikan harus
senantiasa mengikuti perkembangan atau perubahan itu. Oleh karena itu, ia
dituntut untuk selalu mengembangkan diri sesuai dengan kondisi lingkungan dan
tuntutan zaman, termasuk selalu mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi.
Pembelajaran di sekolah, secara
umum, fakta yang terjadi adalah masih bersifat teacher-centered. Dimana guru
masih menjadi pemain utama, sementara siswa menjadi penonton utama (datang,
duduk, catat, dengar, ujian, lulus/tidak). Nah, teknolog pembelajaran memiliki
posisi dan peran disini dalam meningkatkan efektifitas, efisiensi dan
kemenarikan pembelajaran.
Di sekolah, peran teknolog
pembelajaran menjadi change agent untuk hal ini. Ketika berperan sebagai
desainer pembelajaran, teknolog pembelajaran berperan dalam menyusun KTSP yang
baik, menyusun silabus dan RPP yang baik, menyusun strategi pembelajaran yang
menarik, menyiapkan lingkungan belajar yang kondusif. tentu saja bekerjasama
dengan stakeholders terkait, khususnya guru yang lain. Begitu pula dari sisi
kawasan pemanfaatan, teknolog pembelajaran dapat berperean dalam memilih,
menentukan dan menerapkan media pembelajaran yang relevan untuk kebutuhan pembelajaran
tertentu. Begitu pula halnya dari sisi kawasan pengembangan, pengelolaan dan
evaluasi.
Profesi teknologi pendidikan,
sebagaimana halnya semua profesi yang baru, menghadapi tantangan. Salah satu
tantangan yang dihadapi adalah pengakuan atas profesi teknologi pendidikan.
Pengakuan profesi tersebut selalu dikaitkan dengan jabatan fungsional sebagai
pegawai negeri. Padahal pendidikan keahlian teknologi pendidikan pada
prinsipnya tidak mendidik calon pegawai negeri, melainkan mereka yang mampu
mengabdi dan berkarya untuk mengatasi masalah belajar dimana saja. Jadi kita
harus mengikuti pengakuan profesi sebagai jabatan fungsional pegawai negeri.
5. Tenaga Profesi Untuk
Penyelenggaaran Pendidikan Melalui Media Massa Dan Elektronik
Teknologi pendidikan sendiri dapat
dilihat dari tiga perspektif, yaitu sebagai suatu bidang keilmuan, sebagai
suatu bidang garapan dan sebagai suatu profesi. Meskipun demikian ketiga
perspektif itu berlandaskan pada falsafah yang sama yaitu, membelajarkan semua
orang sesuai dengan potensinya masing masing, dengan menggunakan berbagai macam
sumber belajar baik yang sudah ada maupun yang sengaja dibuat, serta
memperhatikan keselarasan dengan kondisi lingkungan dan tujuan pembangunan agar
tercapai masyarakat yang dinamik dan harmonis. Dalam hal ini sumber belajar
yang dapat digunakan untuk penyelenggaran pendidikan adalah media massa dan
elektronik.
Salah satu keunggulan media massa
adalah dapat memberikan efek pembentukan yang baik untuk individu maupun
kelompok. Sebuah citra akan terbentuk berdasarkan informasi yang terima oleh
masyarakat kemudian media massa bekerja untuk menyampaikan informasi kepada
khalayak, informasi dapat membentuk, mempertahankan atau mengingat dalam
situasi tertentu.
Praktisi teknologi pendidikan dapat
merupakan guru yang menerapkan strategi pembelajaran dengan pendekatan PAIKEM (
Pembelajaran Aktif, Intaraktif, Kreatif, Efektif dan Menyenangkan ) sesuai
dengan tuntutan dalam pembaharuan pendidikan. Guru tersebut mungkin memperoleh
keterampilan pembelajaran setelah mengikuti program Akta Mengajar, atau
mengikuti penataran, atau magang, atau pelatihan khusus yang dilaksanakan oleh
yang berwenang. Praktisi tersebut mungkin pula seseorang yang mempunyai hobi
elektronik, kemudian belajar sendiri bagaimana membuat rekaman pembelajaran
berupa PBK ( pembelajaran berbantuan komputer ), atau rekaman video berupa
permainan yang mendidik.
Harus diakui bahwa sebagian media
kini masih terpesona dengan eforia kebebasan, akibatnya terjadi banyak
pemberitaan yang menyimpang dari hukum-hukum jurnalistik. Ekses media massa
yang tidak seimbang pada dasarnya dapat mengakselrasi terjadinya kekerasan
informasi dan komunikasi yang pada akhirnya berimplikasi terhadap tatanan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kondisi demikian pasti
mempunyai dampak yang besar terhadap kondisi pendidikan Indonesia kedepan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar