Bahwa di dalam standar
proses pendidikan di pengaruhi oleh semua standar yang lainnya.
Pertama,
hubungan antara standar proses dengan standar isi yaitu bahwa standar nasional
pendidikan berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan
pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dan standar isi yang mencakup
lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Kedua,
dalam standar proses juga harus memperhatikan standar pendidik dan tenaga
kependidikan karena dengan memperhatikan hal tersebut proses pendidikan menjadi
lebih efektif dan efisien apalagi dengan adanya pendidik dan tenaga
kependidikan yang sesuai maka pembelajaran menjadi lebih bermutu karena
memiliki orang- orang yang kompeten di bidangnya.
Ketiga, standar pengelolaan yang baik akan
berpengaruh terhadap standar proses Karena pada standar pengelolaan diatur
masalah pengelolaan sekolah,stategi pembelajaran yang digunakan sehingga berpengaruh
terhadap proses pendidikan.
Keempat,
standar penilaian pendidikan dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau
proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan
tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dan juga
untuk evaluasi.
Kelima, Standar kompetensi lulusan digunakan
sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan. Dengan adanya standar kompetensi lulusan proses pembelajaran lebih
jelas untuk mengetahui kompetensi apa saja yang harus dikuasai oleh seorang
peserta didik sehingga proses pembelajaran tepat pada sasaran.
Keenam,
standar sarana dan prasarana, bahwa setiap satuan pendidikan wajib memiliki
sarana yang meliputi peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber
belajar lainnya, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Ketujuh,
standar pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan
biaya personal. Biaya investasi satuan meliputi biaya penyediaan sarana dan
prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya
personal sebagaimana meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh
peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan
berkelanjutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar